• Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja”
untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya
pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok
lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan
ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari
manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan
dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan
pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin
etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
• Etika Profesi
Etika adalah : Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan
yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika
akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur
pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang
secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini
kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moralyang ada.
pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
• kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia di pandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya.
• Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
• Kode Etik Profesional
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
:
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
• Penyalahgunaan Profesi
Dalam bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya
dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer
lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah
Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia
merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka
dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun
tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan
masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang
menyalahgunakan profesi
Sanksi Sosial :
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
Sanksi Hukum :
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama,
diikuti oleh hukum Perdata.
• Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT.
Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multi displiner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:
• Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.
• Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten
untuk kepentingan publik.
• Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.
• Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.
• Profesi
Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan
kepentingan publik.
• Mitra
Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
• Diri sendiri
Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka




0 komentar:
Posting Komentar